Pengelolaan dan Lembaga Wakaf di Indonesia
Wakaf merupakan sebuah lembaga Islam yang potensial untuk dikembangkan, apalagi di negara berkembang, berdasarkan pengalaman negara yang lembaga wakafnya telah maju, wakaf dapat dijadikan sebagai sebuah pilar ekonomi, walaupun wilayah Islam menjadi terpecah karena penjajahan, tetapi harta wakaf yang berada di wilayah tersebut tetap terpelihara dengan baik. Turki, negara ini memiliki sejarah wakaf yang menarik untuk dipelajari, dari masa Turki Usmani, wakaf sudah menghidupi berbagai macam pelayanan public serta menopang pembiayaan berbagai macam bangunan budaya dan seni.
Ada juga Kuwait. Di negara ini, wakaf sudah setua eksistensi kebudayaan orang Kuwait, awalnya asset wakaf yang berada di Kuwait hanya meliputi rumah tua, masjid hingga uang terbatas, tetapi sesudah ditemukan sumber minyak, nilai wakaf dengan bentuk properti berkembang begitu pesat, banyak wakaf properti yang dijadikan sebagai kompleks komersial, pertokoan, bangunan pemukiman hingga pusat rekreasi. Di tahun 1921 pemerintah Kuwait membentuk departemen wakaf, di tahun 1948 departemen ini memberi tugas mengolah tempat ibadah serta merawat orang yang lemah. Wakaf tidak dapat dilepaskan dari perkembangan Islam serta dakwah Islam.
Dari tahun 2000, wakaf sudah mulai banyak memperoleh perhatian di Indonesia, entah dari praktisi, akademis hingga pemerintah. Kondisi ini disebabkan oleh banyaknya tulisan di media cetak atau pun media elektronik. Wakaf uang begitu penting untuk dikembangkan di Indonesia. dari pengelolaan wakaf tersebut bisa dibelanjakan untuk berbagai macam tujuan berbeda contohnya seperti keperluan kesehatan dan pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga memelihara harta wakaf dan yang lainnya. bila terdapat lembaga wakaf yang bisa mengelola uang wakaf dengan profesional, maka lembaga ini adalah saran baru untuk umat Islam beramal.
Di tengah permasalahan sosial masyarakat Indonesia serta tuntutan mengenai kesejahteraan ekonomi, eksistensi wakaf menjadi begitu penting dan strategis, disamping sebagai sebuah aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf pun menjadi ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi. Oleh sebab itu penting dilakukan pemberitahuan mengenai wakaf.
Pembicaraan mengenai wakaf sering diarahkan pada wakaf benda tidak bergerak seperti bangunan, tanah, pohon yang diambil buahnya hingga sumur yang akan diambil airnya. Hingga sekarang ini banyak masyarakat Indonesia yang masih memahami jika pengalaman wakaf harus berwujud benda yang tidak bergerak seperti tanah yang diatasnya didirikan masjid dan penggunaannya didasari pada wasiat dari pemberi wakaf dengan ketentuan untuk menjaga kekekalan tanah wakaf tersebut tidak boleh dijual beli dengan alasan apa saja, bertahan pada pemahaman seperti demikian bukan sebuah kesalahan, tetapi yang pasti Indonesia sudah mempunyai aturan tersendiri mengenai wakaf, inilah yang menjadi standar pengamalan wakaf di Indonesia, Indonesia juga memiliki lembaga wakaf di Indonesia, sehingga kita tidak perlu ragu atau pun sanksi.