Raffi Ahmad Bebas Dilarang Keluar Kota


Setelah sempat dititipkan di Pusat Rahabilitasi Lido, Raffi Ahmad akhirnya diperbolehkan pulang. Meski demikian, presenter kelahiran 17 Februari 1987 itu dilarang keluar kota maupun keluar negeri.

Menurut kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Partahi Sihombing, tim dokter menilai adanya kemajuan dari kondisi Raffi. Oleh karena itu mereka memperbolehkan Raffi melakukan rawat jalan sambil terus memantau perkembangannya.

“BNN masih punya waktu untuk melengkapi (berkas Raffi). Statusnya ini tahanan keluar kota, tahanannya sampai semua berkasnya selesai,” ucap Partahi saat jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4/2013) malam.

Raffi dikenakan wajib lapor sekaligus konsultasi dua kali dalam seminggu. Meskipun sudah diperbolehkan pulang, proses hukum Raffi juga masih berjalan.

BNN masih memiliki waktu untuk melengkapi berkas Raffi sebelum kembali menyerahkannya ke kejaksaan. Saat ini kasus Raffi belum p 21 karena pihak kejaksaan menilai berkas Raffi belum lengkap.

Raffi ditangkap tim BNN bersama 16 orang rekannya pada tanggal 27 Januari 2013 lalu. Raffi ditangkap di kediamannya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ia dipindahkan ke Lido pada 18 Februari 2013 silam. Raffi dinyatakan positif mengkonsumsi zat metilon yang diketahui memiliki efek samping adiktif, sama dengan sabu atau heroin.

0 komentar:

Post a Comment