Beda perlakuan anak Hatta dan Afriyani saat kecelakaan maut
Beda perlakuan anak Hatta dan Afriyani saat kecelakaan maut - Polisi lantang bicara ketika terjadi kecelakaan dan memakan korban jiwa. Tanpa menunggu waktu lama, polisi langsung mengumumkan status pengemudi dan menahannya. Tetapi ternyata itu tak berlaku bagi Muhammad Rasyid Amrullah, anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
Sejumlah keganjilan muncul, mulai dari polisi yang saling lempar ketika ditanya sampai pria-pria misterius yang berjaga di RS Polri Kramatjati. Dan anehnya lagi, Rasyid beserta mobil BMW-nya raib. Kenapa?
Sampai hari ini pun status Rasyid masih belum diketahui. Ketika dicecar, polisi berdalih masih melakukan penyelidikan. Mereka justru mengungkapkan jika putra bungsu Hatta itu trauma dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Bandingkan dengan kasus kecelakaan Xenia maut yang menewaskan 9 pejalan kaki dan Livina maut di Jalan Ampera Raya, yang menewaskan dua orang. Lebih parahnya lagi, untuk kasus yang sama seorang perwira polisi bisa memberi pernyataan berbeda.
Saat kasus Xenia maut, beberapa jam kemudian Kasat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto mengumumkan status Afriyani Susanti sebagai tersangka. Kala itu Sudarmanto pun detail menyebut pasal-pasal yang menjerat pengemudi berbadan tambun itu.
"Afriyani Susanti kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 283, 287 ayat 5, Pasal 288, Pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4," kata Sudarmanto kala itu Minggu 22 Januari 2012.
Tetapi tidak untuk kasus anak sang menteri, Sudarmanto bermain aman untuk tidak memberikan informasi. Dia pun berlindung di balik undang-undang agar jurnalis tak terus mencecarnya. Padahal polisi sudah berjanji tak akan mengistimewakan anak Hatta.
"Masih dalam proses penyelidikan jadi kami tidak boleh memberikan informasi. Pasal 18 tentang UU Keterbukaan Informasi Publik. Di mana saat dalam penyidikan kami tidak boleh beri informasi gamblang," terang Sudarmanto kemarin.
Sudarmanto juga merahasiakan di mana mobil BMW yang dikemudikan oleh Rasyid kini berada. "Ada di suatu tempat, kenapa saya tidak bisa beri tahu, ya karena balik lagi ke Pasal 18 itu tadi," katanya.
Bahkan untuk mengungkap siapa sebenarnya Rasyid, harus corong Polri yang angkat bicara, yaitu Irjen Suhardi Alius. Padahal, dalam peristiwa kecelakaan seperti ini, biasanya polisi setingkat wilayah punya otoritas untuk mengumumkan.
Contohnya adalah kecelakaan Livina maut, secara gamblang Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Hindarso mengumumkan status pengemudi, tepat di hari kejadian, Kamis 27 Desember 2012.
"Sopir sudah pasti tersangka. Tadi sempat digebukin warga," kata Hindarso.
Tentu kita ingin siapa saja yang bersalah baik rakyat biasa, anak pejabat, kedudukannya harus sama di hadapan hukum. Jika memang bersalah ya harus dihukum, nyali polisi tak boleh ciut.
Hatta pun sudah meminta maaf kepada keluarga perihal kejadian ini. Ketua Umum PAN itu menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada aparat kepolisian. Dia merasa terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya.
"Kami serahkan sepenuhnya proses ini kepada kepolisian, saya mohon doa restu saudara sekalian agar putra kami pulih, agar dia dapat menjalani proses hukum," kata Hatta saat melakukan jumpa pers di kediamannya di Cipete, Jakarta, Selasa (1/1).
Perbedaan |
Sampai hari ini pun status Rasyid masih belum diketahui. Ketika dicecar, polisi berdalih masih melakukan penyelidikan. Mereka justru mengungkapkan jika putra bungsu Hatta itu trauma dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Bandingkan dengan kasus kecelakaan Xenia maut yang menewaskan 9 pejalan kaki dan Livina maut di Jalan Ampera Raya, yang menewaskan dua orang. Lebih parahnya lagi, untuk kasus yang sama seorang perwira polisi bisa memberi pernyataan berbeda.
Saat kasus Xenia maut, beberapa jam kemudian Kasat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto mengumumkan status Afriyani Susanti sebagai tersangka. Kala itu Sudarmanto pun detail menyebut pasal-pasal yang menjerat pengemudi berbadan tambun itu.
"Afriyani Susanti kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 283, 287 ayat 5, Pasal 288, Pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4," kata Sudarmanto kala itu Minggu 22 Januari 2012.
Tetapi tidak untuk kasus anak sang menteri, Sudarmanto bermain aman untuk tidak memberikan informasi. Dia pun berlindung di balik undang-undang agar jurnalis tak terus mencecarnya. Padahal polisi sudah berjanji tak akan mengistimewakan anak Hatta.
"Masih dalam proses penyelidikan jadi kami tidak boleh memberikan informasi. Pasal 18 tentang UU Keterbukaan Informasi Publik. Di mana saat dalam penyidikan kami tidak boleh beri informasi gamblang," terang Sudarmanto kemarin.
Sudarmanto juga merahasiakan di mana mobil BMW yang dikemudikan oleh Rasyid kini berada. "Ada di suatu tempat, kenapa saya tidak bisa beri tahu, ya karena balik lagi ke Pasal 18 itu tadi," katanya.
Bahkan untuk mengungkap siapa sebenarnya Rasyid, harus corong Polri yang angkat bicara, yaitu Irjen Suhardi Alius. Padahal, dalam peristiwa kecelakaan seperti ini, biasanya polisi setingkat wilayah punya otoritas untuk mengumumkan.
Contohnya adalah kecelakaan Livina maut, secara gamblang Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Hindarso mengumumkan status pengemudi, tepat di hari kejadian, Kamis 27 Desember 2012.
"Sopir sudah pasti tersangka. Tadi sempat digebukin warga," kata Hindarso.
Tentu kita ingin siapa saja yang bersalah baik rakyat biasa, anak pejabat, kedudukannya harus sama di hadapan hukum. Jika memang bersalah ya harus dihukum, nyali polisi tak boleh ciut.
Hatta pun sudah meminta maaf kepada keluarga perihal kejadian ini. Ketua Umum PAN itu menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada aparat kepolisian. Dia merasa terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya.
"Kami serahkan sepenuhnya proses ini kepada kepolisian, saya mohon doa restu saudara sekalian agar putra kami pulih, agar dia dapat menjalani proses hukum," kata Hatta saat melakukan jumpa pers di kediamannya di Cipete, Jakarta, Selasa (1/1).
0 komentar:
Post a Comment