Kisah Perselingkuhan Hakim Cantik ADA dan Para 'Wakil Tuhan'
Hakim cantik ADA terlibat asmara terlarang sehingga kariernya sebagai 'wakil Tuhan' berada di ujung tanduk. ADA bukan hakim pertama yang kariernya bisa kandas karena terantuk cinta. Komisi yudisial (KY) meyakini banyak kasus serupa.
Dalam catatan detikcom, Sabtu (29/12/2012), kisah asmara terlarang para hakim sudah sering kali terjadi. Seperti yang menimpa hakim Mahkamah Syariah Tapak Tuan, Aceh, Dainuri. Dia terbukti berbuat cabul dengan perempuan yang sedang berperkara dalam kasus perceraian, Evi.
Sarjana Hukum Islam ini mengakui dirinya pernah bermesraan berkali-kali dengan Evi dengan cara menggosok-gosok punggung Evi di kamar mandi dan berpangkuan dalam keadaan tanpa busana di hotel yang disewa oleh hakim terlapor.
Pada November 2011, sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memecat hakim Dainuri. MKH memutuskan untuk memberhentikan hakim Dainuri, Sarjana Hukum Islam dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Syariah.
Asmara terlarang juga membuahkan hukuman disipilin bagi hakim Pengadilan Negeri (PN) Serui, Endratno Rajamai. Dia memeras istrinya sendiri Dewi Parasita sebanyak 66 kali dengan total nilai Rp 80 juta-an. Endratno memeras karena mengetahui Dewi mencintainya. Perasaan itu dimanfaatkan Endratno.
"Saya tidak mencintai Dewi. Saya dijodohkan oleh orangtuanya. Mungkin anggota majelis tidak percaya, tapi itulah nyatanya. Saya dijodohkan, ibarat kisah Siti Nurbaya," kata Endratno dalam pembelannya pada 23 Februari 2010.
Atas perbuatan ini, Endratno terbukti telah melanggar kode etik hakim dan memberikan sanksi mutasi ke PT Palangkaraya dengan nonpalu selama 2 tahun.
Atas banyaknya fakta dan laporan terbaru, KY pun segera membongkar asmara yang bisa membuat runtuhnya kewibawaan hakim.
"KY tengah melakukan investigasi terhadap kasus perselingkuhan yang dapat merusak hubungan kerja di pengadilan. Pada gilirannya dapat meruntuhkan wibawa pengadilan jika kasus-kasus itu menyebar ke masyarakat," kata Wakil KY, Imam Anshori Saleh.
Dalam catatan detikcom, Sabtu (29/12/2012), kisah asmara terlarang para hakim sudah sering kali terjadi. Seperti yang menimpa hakim Mahkamah Syariah Tapak Tuan, Aceh, Dainuri. Dia terbukti berbuat cabul dengan perempuan yang sedang berperkara dalam kasus perceraian, Evi.
Sarjana Hukum Islam ini mengakui dirinya pernah bermesraan berkali-kali dengan Evi dengan cara menggosok-gosok punggung Evi di kamar mandi dan berpangkuan dalam keadaan tanpa busana di hotel yang disewa oleh hakim terlapor.
Pada November 2011, sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memecat hakim Dainuri. MKH memutuskan untuk memberhentikan hakim Dainuri, Sarjana Hukum Islam dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Syariah.
Asmara terlarang juga membuahkan hukuman disipilin bagi hakim Pengadilan Negeri (PN) Serui, Endratno Rajamai. Dia memeras istrinya sendiri Dewi Parasita sebanyak 66 kali dengan total nilai Rp 80 juta-an. Endratno memeras karena mengetahui Dewi mencintainya. Perasaan itu dimanfaatkan Endratno.
"Saya tidak mencintai Dewi. Saya dijodohkan oleh orangtuanya. Mungkin anggota majelis tidak percaya, tapi itulah nyatanya. Saya dijodohkan, ibarat kisah Siti Nurbaya," kata Endratno dalam pembelannya pada 23 Februari 2010.
Atas perbuatan ini, Endratno terbukti telah melanggar kode etik hakim dan memberikan sanksi mutasi ke PT Palangkaraya dengan nonpalu selama 2 tahun.
Atas banyaknya fakta dan laporan terbaru, KY pun segera membongkar asmara yang bisa membuat runtuhnya kewibawaan hakim.
"KY tengah melakukan investigasi terhadap kasus perselingkuhan yang dapat merusak hubungan kerja di pengadilan. Pada gilirannya dapat meruntuhkan wibawa pengadilan jika kasus-kasus itu menyebar ke masyarakat," kata Wakil KY, Imam Anshori Saleh.
0 komentar:
Post a Comment